Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024 - 02:50 WIB

501,816 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sikap tidak berjiwa besar kini tampaknya jadi tontonan hangat pasca usainya Pilkada Gunernur di Provinsi Aceh.

Butut dari kekalahan, para saksi dari Palon Gubernur dan wakil Gubernur no urut 01 di Aceh Utara, melakukan penolakan untuk menandatangani tangani berita acara rekapitulasi suara,

Hal itu dibenarkan oleh Teuku Muhammad Nurlif, dalam konferensi Persnya yang di gelar Posko Induk Paslon 01, di kawasan Jalan Sudirman, Banda Aceh, Sabtu 30 November kemarin.

Kata Nurlif , Para saksi kecamatan itu menolak meneken keputusan PPK terutama terkait rekapitulasi suara. Karena mereka tidak diberikan formulir keberatan, walaupun telah diminta kepada PPK. Padahal itu adalah hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara, sesuai tugas fungsi dan wewenangnya, Tutupnya.

Insiden penolakan penandatanganan yang dilakukan oleh para saksi nomer urut 01, menarik perhatian sejumlah pengamat Plitik dan masyarakat Aceh, satu dari antara ya adalah Pengamat Politik DR Usman Lamreng.

Menurut DR Usman Lamreng, Minggu (01/11/24), kepada media ini menuturkan, Sikap penolakan untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara oleh sejumlah saksi, merupakan peristiwa yang kurang baik untuk ditiru.

Hasil pelaksanaan pemilu dan pilkada sering memunculkan protes dan ketidakpuasan pasca pencoblosan. Hal ini merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi, Jelas Usman.

Dengan berbagai pertimbangan dan alasan, protes atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu dan pilkada sudah diakomodasi melalui saluran hukum yang tersedia, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan pilkada.

Sambung Usman, Sebagai pengingat, bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu, baik pemilihan legislatif maupun presiden, tersedia mekanisme untuk mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi.

” Masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan, kita memiliki Mahkamah Konstitusi, kalau memang merasa kurang puas dengan Penyelenggara atau lawan tanding disana tempatnya dimana keputusan MK sangat mengikat, tapi kalau dilakukan perlawanan dengan tidak terpuji, itu merusak citra diri, dari calon yang dijagokan, akan meninggalkan rekam jejak yang tidak baik untuk anak bangsa “, Jelas Usman Lamreng.

Lanjutnya, MK adalah jalur hukum yang disediakan bagi individu atau kelompok untuk mencari kepastian hukum. Mencari keadilan melalui jalur hukum adalah hak setiap warga negara, sehingga siapa pun berhak menggunakan mekanisme ini asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mencapai kepastian hukum, penting untuk memahami mekanisme dan prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Misalnya, ketika hasil pemilu atau pilkada dianggap bermasalah, seperti adanya dugaan kecurangan, intimidasi, teror, manipulasi suara, atau masalah lainnya, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum. Membangun opini saja tidak cukup; semua upaya hukum harus mengikuti saluran dan mekanisme yang telah diatur undang-undang, Tutup pengamat kawakan Aceh itu. [Tim – IWO Aceh]

Berita Terkait

Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil
Kodam Iskandar Muda Gelar Tradisi Meugang, Sambut Ramadhan dengan Kebersamaan.
Usai Dilantik, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ucapkan Trimakasih Kepada Masyarakat Aceh Yang Telah Berikan Amanah 5 Tahun Kedepan Untuk Bangun Aceh.
Tgk. H. Abi Daud Hasbi Serta Hamdani AR, Direktur Dayah Jeumala A’Mal. Dipastikan Akan Hadir Di Molod Raya Besok.
Oknum TNI di Duga Aniaya Pelanggan Mie Gacoan di Areal Parkir Banda Aceh
Ketua IPNU Aceh Arifan, Ingatkan Paslon 01 Tolong Akhiri Opini Seakan Dizhalimi Di Curangi.
Baveti Aceh Gelar Open Tennis U-115 Tahun 2024, Piala Aminullah
Ketua DPW Nasdem Aceh Akui Muzakir Manaf Dan Dek Fadh Unggul Peroleh 53,40 Persen Dari 100% Rekap TPS. Dan Berikan Ucapkan Selamat.

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:35 WIB

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin: Stabilitas Kamtibmas Kunci Pembangunan Daerah

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:11 WIB

Personel Polsubsektor Rumah Bundar Patroli di Perbatasan, Temukan Dua Karung Tuak

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:24 WIB

Kegiatan Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Dekatkan Diri ke Umat

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:31 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Sambut Bulan Suci Ramadhan Dengan Kerja Bakti Pembersihan Mesjid

Senin, 10 Februari 2025 - 04:38 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 10:17 WIB

Respon Cepat Keluhan Warga Gayo, HRD Siap Perjuangkan Jembatan di Jagong Jeget

Senin, 3 Februari 2025 - 10:02 WIB

Personel Kodim 0113/ Gayo Lues Mengikuti Sosialisasi Operasi Gaktib Yustisi Polisi Militer Tahun 2025

Sabtu, 23 November 2024 - 21:51 WIB

Tanda-Tanda Hamil yang Tidak Disadari, Apa Saja?

Berita Terbaru