Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Bupati Fakhry Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan

PETAHANA NEWS

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 09:51 WIB

50257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sejak Desember 2024 S.d Mei 2025 oleh Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, sebanyak 73 perkara barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, 63 di antaranya tindak pidana narkotika. Senin (26/5/2025).

Atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Bupati H. M. Salim Fakhry beri apresiasi. “pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama Aparat Penegak Hukum yang telah memberantas pelaku kejahatan termaksud peredaran narkoba dan hal yang lainnya yang melanggar hukum dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat.” Terang Fakhry.

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry mengatakan, Pemusnahan barang bukti juga menjadi parameter bagi pelaku kejahatan yang melanggar hukum. “Bahwa tindakan pidana pasti mendapatkan konsekuensinya bagi pelaku.” Jelasnya

Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Bupati berharap dengan kegiatan yang dilakukan, dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana, serta hal-hal buruk lainnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana serta tindakan buruk lainnya, agar tidak merusak masa depan generasi penerus dan merugikan orang lain.” Ungkapnya.

Selanjutnya, Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat, Insan Pers, LSM, Organisasi Pemuda, serta Ormas untuk saling bersinergi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan lainnya di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan menambahkan, di tahun 2025 mulai dari bulan Januari hingga Mei, Kejaksaan menerima sebanyak 123 perkara, 41 di antara nya perkara narkotika.

(Fenra)

Berita Terkait

ASN Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Dorong Birokrasi yang Bermartabat
Tidak Efektif Berantas Narkoba, Ketua LAN Sarankan Kapolres Agara Copot Kasat Narkoba
DPRK Aceh Tenggara Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Salim Fakhry – Heri Al Hilal
Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan
Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur
Pasangan Nomor Urut 2 Gelar Kampanye Dialogis di Kecamatan Badar, Ribuan Masyarakat Siap Menangkan RASA
Masyarakat Wajib Tahu, Raidin Pinim-Syahrizal Punya Program Santunan Kematian Sebesar Rp 3 Juta Rupiah Per Jiwa
Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:35 WIB

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin: Stabilitas Kamtibmas Kunci Pembangunan Daerah

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:11 WIB

Personel Polsubsektor Rumah Bundar Patroli di Perbatasan, Temukan Dua Karung Tuak

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:24 WIB

Kegiatan Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Dekatkan Diri ke Umat

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:31 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Sambut Bulan Suci Ramadhan Dengan Kerja Bakti Pembersihan Mesjid

Senin, 10 Februari 2025 - 04:38 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 10:17 WIB

Respon Cepat Keluhan Warga Gayo, HRD Siap Perjuangkan Jembatan di Jagong Jeget

Senin, 3 Februari 2025 - 10:02 WIB

Personel Kodim 0113/ Gayo Lues Mengikuti Sosialisasi Operasi Gaktib Yustisi Polisi Militer Tahun 2025

Sabtu, 23 November 2024 - 21:51 WIB

Tanda-Tanda Hamil yang Tidak Disadari, Apa Saja?

Berita Terbaru